BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kemanusiaan
yang adil dan beradab itulah penggalan kata dari isi pancasila sila ke 2 yang
teringat dalam ingatan penulis ketika ingin membicarakan masalah ini lebih
dalam lagi . Sebenarnya mencari keadilan yang benar – benar adil di dunia ini
memang betul , tidak ada kata tidak percaya jika Allah SWT yang maha adil dan
yang menciptakan isi alam semesta dan semua kekayaan yang dimilikiNya , ketika
melihat betapa buruknya keadilan didunia ini . Tidak hanya adail yang ingin
penulis sampaikan dalam makalah ini tetapi semua maksud dari pengertian dari
Hak Asasi Manusia . Tidak terasa perkembangan zaman yang semakin pesat ini
memaksa kita untuk mengikuti apa yang sedang diperbincangkan oleh orang – orang
. Kekerasan dan demonstrasi yang di
sertai amukan massa di berbagai dunia khusunya indonesia adalah salah satu
kejadian yang sering terjadi di negeri tercinta kita ini . Bagaimana tidak
hukum dan sanksi yang lemah pada bangsa ini yang menyebabkan masyarakat
berpikiran negatif tentang bagaimana citra hukum Indonesia di mata masyarakat .
Dengan
adanya Hak Asasi Manusia di dunia setidaknya dapat menghentikan tindakan –
tindakan yang menyangkut anarkis atau kekerasan . Adanya aturan , sanksi tegas
membuat masyarakat yang ingin bertindak kekerasan berpikir lebih dalam lagi
mengenai akan perbuatan yang akan diperbuatnya . Oleh karena itu penulis ingin
mendalami dan mempelajari lebih dalam lagi mengenai Hukum dan Hak Asasi Manusia
.
.
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Sejarah Hak Asasi Manusia
• Pelanggaran mengenai Hak Asasi
Manusia
• Contoh kasus mengenai Hak Asai
Manusia
Batasan Masalah
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan
tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi
masalah hanya pada ruang lingkup Hak Asasi Manusia .
BAB
II
Pembahasan
Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak-hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan
hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan
sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Pada deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal
10 desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat
manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang
dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Pada deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya.
Pada deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya.
Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah
pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Semua manusia
adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang
dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja
panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
· Hidup
· Kemerdekaan dan keamanan badan
· Diakui kepribadiannya
· Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka
umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
· Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
· Mendapatkan asylum
· Mendapatkan suatu kebangsaan
· Mendapatkan hak milik atas benda
· Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
· Bebas memeluk agama
· Mengeluarkan pendapat
· Berapat dan berkumpul
· Mendapat jaminan sosial
· Mendapatkan pekerjaan
· Berdagang
· Mendapatkan pendidikan
· Turut serta dalam gerakan kebudayaan
dalam masyarakat
· Menikmati kesenian dan turut serta dalam
kemajuan keilmuan
Majelis umum
memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak
ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota
dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak
dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun
bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban
menerapkannya.
Hak Asasi Manusia
di Indonesia
Hak Asasi Manusia
di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi
Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara
pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut
harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan
dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
· Undang – Undang Dasar 1945
· Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
· Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan,
hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
· Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
· Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk
memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
· Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak
untuk mendirikan partai politik.
· Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan ( rights of legal equality).
· Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture
rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan
kebudayaan.
· Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret
untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia
sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998.
Pelanggaran dan Contoh Kasus
Pelanggaran HAM
PELANGGARAN HAM OLEH TNI
Berdasarkan gambar
diatas penulis ingin menjelaskan pelanggaran HAM yang terjadi akibat dari
kejadian kekerasan yang diakibatkan oleh oknum TNI dan POLRI di Indonesia .
Pada awalnya kejadian ini terjadi pada saat Alm.Presiden Soeharto masih berkuasa
yang sering disebut massa orde baru . Dimana pada saat itu oknum TNI dan POLRI
berkuasa untuk menjaga keamanan Indonesia salah satunya adalah pada saat
demonstrasi yang semakin anarkis yang membuat para penjaga keamanan Indonesia
harus membubarkan massa dengan cara yang tidak wajar . Begitu kejamnya oknum –
oknum yang tidak bertanggung jawab dengan gampangnya menembaki para
pendemostrasi .
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian atau penjelasan diatas penulis dapat mensimpulkan bahwa HAM adalah hak
yang harus dimiliki oleh semua orang tidak di Indonesia saja tetapi orang yang
ada di dunia ini . Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia . Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang
mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM , jadi jika
seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat diselesaikan di KOMNAS HAM .
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik.